Tata Tertib Pengunjung

  1. Jam Berkunjung pasien :
    Pagi : 11.00 – 13.00 WITA
    Sore : 17.00 – 19.00 WITA
  2. Pengunjung dibawah umur 12 tahun dilarang masuk di ruang perawatan rumah sakit
  3. Pengunjung dilarang merokok di area rumah sakit
  4. Pengunjung dilarang membuat kegaduhan
  5. Pengunjung dilarang duduk / tidur ditempat tidur pasien
  6. Pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum dan sesudah berkunjung
  7. Pengunjung dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
  8. Pengunjung diharapkan segera meninggalkan ruang perawatan setelah waktu besuk selesai

Hak Pasien adalah :

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku  di Rumah Sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang Hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil,jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik & materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
  9. Mendapatkan Privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita.
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepecayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Kewajiban Pasien dan Keluarga :

  1. Mematuhi pertauran yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta Petugas Lainnya yang bekerja di rumah sakit
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehetan yang dimiliknya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8. Memberikan imbalan jasaatas pelayanan yang diterima